Monday, February 18, 2013

Pakat Pangkah PAS boh!


Moga Allah redha gerak langkah kakiku.. Ameen Ya Rabb~

Saturday, February 16, 2013

Sediakah untuk bernikah?




Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud:

"Wahai pemuda, sesiapa di kalangan kamu yang telah mampu untuk bernikah, maka hendaklah ia bernikah. [Hadis Riwayat Bukhari]

Siapakah yang dianggap telah siap menikah?

Iaitu mereka yang telah baligh, pahami Islam, dan dewasa, dia mampu selesaikan masalah, dan mengurus tanggung jawab.

Nikah adalah ikatan agung nan suci, dari sanalah terbangun bahtera dakwah berpasangan dan madrasah balatentara ALLAH selanjutnya. Karenanya, hal baik seperti nikah haruslah dimulai dengan yang baik, buruk awalnya biasanya buruk tengah dan akhirnya. Wallaahu a’lam bishshawwab

Islam menolak maksiat dalam interaksi lelaki-wanita semacam tunangan dan pacaran. Nabi tak mengenalnya samasekali, bahkan melarangnya.

Namun Islam tukarkan metode maksiat dengan metode taat sebelum menikah. Iaitu, khitbah lalu ta’aruf yang halal agar nikah menjadi baik.

Pada asasnya, khitbah-ta’aruf adalah proses yang dijalani oleh orang yang telah mantap hati dan siap nikah, untuk pastikan diri dan calonnya.
Jadi khitbah-ta’aruf bukanlah produk substitusi pacaran, bukanlah pembungkus maksiat pacaran atas nama yang lebih Islami.

Jadi sebelum melakukan proses khitbah-ta’aruf, pastikan semua urusan telah diselesaikan, orangtua pahami niat kita dan merestui niat itu.

Sebelum melakukan proses khitbah-ta’aruf, perancangan juga sudah dibuat, bilawaktu nikah, proses nikah dan segala kaitannya.

Nah, bila semua sudah selesai dipastikan, maka saatnya memilih pasangan, memilihnya dari ribuan untuk satu kebahagiaan dengan tujuan mencari redha ALLAH.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita dinikahi karena empat, harta, keturunan, kecantikan, dan agama, pilihlah yang beragama maka engkau akan bahagia” (HR Bukhari Muslim)

Jelaslah usul Nabi, bagi yang tujuan pernikahannya adalah redha ALLAH dan membangun keluarga sakinah, maka pilihan utama pada agamanya.

Saat pilihan sudah tetap, maka khitbah dilaksanakan. Hal ini adalah bertujuan meminta persetujuan kepada calon yang diinginkan, untuk menjadi pasangan hidupnya.

Bila izin sang wanita telah terucap, khitbah belum selesai sampai situ sahaja, ada redha walinya yang tetap menjadi syarat bagi yang melamar wanita.

Disini perlu interaksi dari pihak lelaki untuk datangi wali perempuan, sampaikan maksud dan niatnya, sampaikan perancangan yang telah disiapkan.

Tentu, perlu pula bagi wanita untuk yakinkan kedua orang tuanya sebelumnya, pastikan tidak ada masalah setelah ada pelamar bertamu.

Maka perlu kiranya, sejak awal saat akhwat telah merasa siap nikah, orang tua dikondisikan, agar tidak menyulitkan pelamar kelak.

Bila niatnya disambut baik oleh wali akhwat, alhamdulillah, khitbah telah terlaksana, akad nikah terbuka depan mata, lanjutkan ke ta’aruf. 

Beza ta’aruf dengan berpacaran adalah bahwa ta’aruf memiliki batas waktu yang jelas dan tetap iaitu akad nikah dan interaksi non-khalwat.

Mengenai batas waktu ta’aruf, tidak ada ketentuan, boleh jadi besok hari atau tahun depan. Lebih cepat lebih baik, serius itu cepat. Ya!! “SERIUS itu CEPAT.

Perlu ditambahkan bagi ikhwan dan akhwat, semakin panjang waktu ta’aruf, semakin besar potensi maksiat, selubungi pacaran atas nama ta’aruf. *na’udzubillah min dzalik.

Interaksi saat ta’aruf juga harus ditemani mahram, lelaki boleh menanyakan perkara yang menguatkannya untuk menikah, apapun itu.

Bagaimana interaksi melalui telefon dan sms?
Boleh selama ada keperluan. Pertanyaan seperti “sudah makan belum”, “sudah tahajjud belum” itu bukan termasuk keperluan. *astaghfirullah al ‘adzhiim wa atuubu ilaiih.

Hati-hati mengotori proses ta’aruf, karena khalwat boleh terjadi bahkan melalui telefon atau di sms, interaksi yang membuai dan sebagainya.

Ingat, ta’aruf itu tidak hanya pada wanitanya, tapi juga keluarganya. Boleh juga libatkan 2 keluarga untuk rencana nikah.

Untuk Para ikhwah, Selama ta’aruf fikirkan selalu, “apakah dia sesuai menjadi ibu dari anak-anakku kelak?”

Untuk Para akhawat, Selama ta’aruf fikirkan selalu, “apakah dia mampu mengimami dan melindungi?”

Perlu diingatkan sekali lagi, bagi para muslimin, lakukan khitbah-nikah saat sudah siap, bukan menyiapkan diri setelah khitbah-ta’aruf.

Bagi para muslimat, silahkan pantau yang melamar anda, bila persiapan belum ada, lebih baik diminta bersiap daripada masalah yang penuh dibelakang. *tegas, jelas ;)

Apakah kesediaan itu bererti miliki kerja? Tidak!

“Nafkah bukan syarat nikah, tapi kewajiban setelah nikah”
namun, bagi calon mertua itu penting. Orangtua hanya ingin anaknya lebih bahagia daripada mereka mungkin :) take it easy boy!

Apakah wanita boleh inisiatif mulai proses khitbah-ta’aruf?
“boleh, seperti Khadijah binti Khuwailid kepada Muhammad bin Abdullah” *Subhanallaah :) another power of woman.

Akhir kalam, khitbah-ta’aruf-nikah bukan untuk suka-suka, bukan pula permainan, niatkan hanya ALLAH yang tahu | semoga dimudahkan untuk menikah :)

~Post kontroversi.. AKU SEDIA MENIKAH.. ^_^